Pendidikan
PARADIGMA BARU PENDIDIKAN ISLAM
OLEH :
JHON OF RIEZAL ONE, S.AG, M.A.
KASI MAPENDA DEPAG DHARMASRAYA
Paradigma secara etimologi berarti model dalam teori ilmu pengetahuan, kerangka berfikir. Istilah pertama muncul diperkenalkan oleh Thomas Kuhn untuk menjelaskan teori mengenai perkembangan ilmu pengetahuan yang terjadi secara revolusioner. Baginya paradigma adalah pandangan mendasar mengenai suatu pokok persoalan tertentu. Menurut Robert Friedrichs, maksud paradigma adalah pandangan mendasar suatu disiplin ilmu mengenai apa yang menjadi pokok persoalan.Secara katagoritatif , pengertian paradigma dapat dibagi menjadi tiga katagori, yaitu paradigma metafisik, paradigma sosiologis, paradigma konstrak. Paradigma metafisik adalah pandangan mengenai pokok persoalan tertentu yang menjadi pusat perhatian komunitas ilmuwan, atau pencarian komunitas ilmuwan mengenai suatu pokok persoalan. Paradigma sosiologis adalah sebutan bagi pola kehidupan sebagai realisasi dari suatu teori. Sedangkan paradigma konstrak adalah dipergunakan untuk menunjuk suatu aktifitas dari suatu ilmu.
Bila dikaitkan dengan pendidikan Islam pengertian paradigma lebih dekat dengan katagori metafisik, artinya pendidikan Islam merupakan disiplin ilmu yang menjadi pokok kajian ilmuwan yang selalu bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Paradigma baru pendidikan Islam bukan berarti merubah sendi-sendi absolut Islam, seperti aqidah. Namun paradigma lebih mengarah pada sifat kedinamisan pendidikan Islam, dengan sifat kedinamisan ini diharapkan Islam mampu menjawab segala bentuk kebutuhan sesuai dengan perkembangan zamannya.Abuddin Nata menawarkan beberapa langkah dalam mengembangkan pendidikan Islam dalam menghadapi perkembangan zaman, yaitu; Pertama, pendidikan Islam harus dirancang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Pendidikan Islam secara sederhana dapat diartikan sebagai pendidikan yang dijiwai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Berbagai aspek yang terlibat dalam komponen pendidikan, mulai dari visi, misi tujuan, kirikulum, guru,murid, Proses Belajar Mengajar, sarana dan prasarana, biaya, lingkunagn dan evaluasi harus didasarkan pada nilai-nilai Islam yang bersumberkan Al Qur-an dan Assunnah. Kedua, pendidikan Islam harus diarahkan pada upaya memberdayakan lulusan yang unggul dan kompetensi yang dapat diandalkan, sehingga ia dapat bersaing dengan penuh kepercayaan diri tanpa harus minder. Ketiga, pendidikan Islam harus dirancang dengan menerapkan prinsip demokrasi dan multikultural. Artinya, semua informasi tentang pendidikan Islam dapat dijangkau oleh stakeholder, sehingga semua unsur yang terlibat dalam pendidikan dapat menganalisa relevansi kebijakan, memahami dan mengkrtisi serta memberi masukan untuk kelancaraan pelaksanaan program. Di samping itu pendidikan Islam, dalam memperlakukan muridnya tidak harus membedakan latar belakang strata sosial tapi lebih melihat pada kompetensi masing-masing. Meminjam istilah H.A.R Tilaar, pendidikan multikulturalisme berjalan bergandengan dengan proses demokratisasi di dalam kehidupan masyarakat. Proses demokratisasi dipicu oleh pengakuan terhadap hak asasi manusia yang tidak membedakan perbedaan-perbedaan manusia atas warna kulit, agama dan gender. Semua manusia diciptakan Ilahi dengan martabat yang sama tanpa membedakan akan perbedaan tersebut. Dengan tanpa melihat perbedaan ini proses multikultaral bisa berjalan dengan baik, sehingga sifgat eksklusivisme dapat diminimalisir. Keempat, pendidikan Islam harus menyelenggarakan pendidikan agama dengan visi yang menjadikan agama sebagai ndasar nilai dalam kajian berbagai disiplin ilmu, pedoman hidup, sumber etika, moral dan kultural. Agama Islam juga harus membawa misi yang komprehensif, integratif, holistik, rasional, empirik, progressif, humanis, inklusif, kultuiral, aktuan dan kontekstual. Kelima, pendidikan Islam harus dikembangkan dengan memperhatikan standar pendidikan yang telah ditentukan, menganut sistem wiraswasta dan juga harus bersifgat mengglobal yang bertaraf dunia (world class). Keenam, pengembangan pendidikan Islam harus dilakukan dengan memperhatikan perbahan-perubahan yang berlangsung aman, cepat dan menyelesaikannya baik pada tingkat wacana maupun tingkat kebijakan. Ketujuh, pengembangan pendidikan Islam harus memperhatikan beberapa hal, meliputi; memperluas aspirasi publik, memperhatikan dunia kerja, menjadikan lembaga pendidikan Islam sebaga lembaga ilmiah yang efektif, mengintegrasikian penilaian (assesment) , memperkuat kerja sama pada setiap komunitas, menginformasikan setiap visinya secara luas.Di samping ketujuh prinsip di atas, pendidikan Islam harus mampu mengintegralkan ilmu pengetahuan. Tidak ada lagi dikhotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, dengan cera Islamisasi ilmu pengetahuan diharapkan ilmu pengetahuan selalu diilhami oleh Islam sabagai agama yang menawarkan keselamatan.
Sistem pendidikan Islam mencakup beberapa aspek yang sangat luas yang meliputi materi pendidikan, metode penyampaian maupun lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya. Menyangkut materi pendidikan Islam sesungguhnya bersifat integral, tidak ada pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum. Dalam Islam ilmu terintegrasi dalam satu kesatuan sebagi bekal menjadi seorang khalifah. Satu kesatuan ini meliputi berbagai bidang materi; Pertama, materi pengetahuan bahasa Arab yang secara spesifik mempelajari bidang kajian keagamaan. Sebagian para ahli katagori ini diistilahkan ”pengajaran tradisional”. Kategori kedua bidang ilmu pengetahuan yang menjadi sebuah disiplin, meminjam istilah Faruqi kategori ini disebut ummatic sciences atau al Ulumul Insaniyah. Kategori ketiga, ilmu yang dikaitkan dengan alam yang dikelompokkan menjadi disipli al Ulumul Kauniyyah .Sesuai dengan perjalanan waktu, tiga kategori materi keilmuan pendidikan tersebut menjadi acuan pengelompokan sistem pendidikan apakah tradisional atau modern. Secara umum dapat dikatakan pendidikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kategori pertama dikelompokkan tradisional, sebaliknya untuk kategori kedua dan ketiga dikelompokkan ke modern.
Tradisional diartikan sikap dan cara berfikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun. Bila dikaitkan dengan lembaga pendidikan, Zamakhsari Dhofier menilai tradisional (salafi) adalah lembaga yang masih mempertahankan pengajaran kitab Islam klasik sebagai inti pendidikan tanpa memasukkan dan memperkenalkan pengetahuan umum.Modern dapat diartikan sikap dan cara berfikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman. Dalam kaitan dengan lembaga pendidikan pesantren, Zamakhsari mendefinisikan modern (khalafi) adalah pesantren yang telah memasukkan pelajaran umum dalam madrasah yang dikembangkannya atau membuka tipe-tipe sekolah umum di samping tetap memperhatikan pengajaran kitab-kitab klasik.
Dalam kontek lembaga pendidikan, ada dua terminologi yang memiliki aspek kesamaan yaitu pesantren dan surau. Mastuhu (1994) mengungkapkan ada beberapa unsur suatu lembaga dapat dikatakan pesantren meliputi ; Aktor atau pelaku seperti kyai, syeikh, ustadz, guru dan santri, Sarana perangkat keras, seperti masjid, rumah kyai, rumah dan asrama ustadz dan santri serta Sarana perangkat lunak, seperti tujuan, kurikulum, kitab, tata tertib, cara pengajaran dan lainnya.Sementara bagi Zamakhsari Dhofier, ada beberapa komponen dalam pesantren, meliputi :Kyai, Santri, Masjid,Pondok, dan Pengajian kitab.Dengan melihat kriteria yang diberikan Mastuhu maupun Zamakhsari, ada beberap aspek persamaan antara pesantren dan surau. Kyai yang dikenal di Jawa lebih dikenal Syeikh di Minangkabau, santri sama dengan murid atau orang siak untuk di Minangkabau. Masjid secara fungsi sama dengan surau tempat melaksnakan ibadah, pondok adalah tempat tinggal atau tidur santri. Di Minangkabau kalau tidak disiapkan tempat tidur khusus, maka tudrnya menyatu dengan bangunan surau. Pengajaran kitab adalah kitab-kitab kuning yang diajarkan, baik di pesantren maupun surau sama-sama mengajarkan kitab kuning ini. Sisi perbedaan antara surau dan pesantren adalah istilah yang dipakai. Di Minangkabau surau merupakan rangkaian komponen yang terlibat dalam proses pendidikan, surau tidak hanya menunjukkan tempat ibadah saja.Walaupun surau secara bangunan identik dengan masjid, namun bila disebut surau tidak hanya tertuju sebagai persamaan masjid. Sementara Pesantren merupakan gabungan dari beberapa indikator yang menyatu dalam satu bentuk lembaga pendidikan.
Di samping itu, bila disebut pesantren maka konotasinya langsung pada lembaga pendidikan Islam, sementara bila disebut surau maka memiliki dua makna.Pertama, surau yang mempunyai fungsi tempat tinggal anak laki-laki dan orang tua laki-laki yang sudah udzur, fungsi ini sebagi konsekuensi sistem matriakhat. Fungsi kedua, adalah fungsi pengembangan pendidikan Islam. Di samping fungsi yang pertama, surau menjadi tempat dilaksanakan aktifitas keagamaan yang padat. Orang yang tinggal di surau tidak hanya ”tidur” saja, tapi juga menambah ilmu-ilmu keagamaan. Meminjam istilah Azyumardi Azra fungsi kedua ini adalah surau yang integral dengan istilah ”pesantrennya orang Minang”.
Artikel
|
|
Reformasi Birokrasi Sebuah Alternatif Dalam Mewujudkan good Governance dan clean governance. (Suatu Tinjauan Akademis) Oleh : Tan Gusli, S.Fil.I, MAP (Staf Seksi Pekapontren Kandepag Kota Padang)
|
Reformasi dalam An Anglish Indonesian Dictionary Echols dan Shadily disebutkan bahwa “reformation” berarti penyatuan/penyusunan kembali. Dan dalam kamus besar Bahasa Indonesia reformasi berarti suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang dianggap kurang/tidak baik tanpa melakukan perusakan-perusakan pranata-pranata yang sudah ada. Pranata-pranata yang dimaksudkan disini adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya dalam berbagai kompleksitas manusia di dalam masyarakat.
Kata reformasi pada dasawarsa terakhir ini memang berada pada posisi puncak popularitas di kalangan masyarakat indonesia. Tuntutan terhadap pelaksanaan reformasi ini dimaksudkan agar pemerintahan dapat dibersihkan dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang selama ini dinilai telah melahirkan krisis kepercayaan, krisis politik, krisis budaya, krisis sosial dan krisis ekonomi.
Istilah birokrasi pertama kali dipakai oleh menteri perdagangan Perancis Monstein Marx pada abad 18 yaitu “Bureaucratie”, digunakan untuk menunjukkan goverment in action. Istilah ini kemudian menyebar ke jerman yang dipakai oleh Max Weber dalam istilah jerman “Burocratie”. Weber memandang birokrasi sebagai hubungan kolektif bagi gologan pejabat, yakni suatu kelompok tertentu yang pekerjaan dan pengaruhnya dapat dilihat dalam semua jenis organisasi. selanjutnya, menurut Weber birokrasi merupakan proses yang tidak dapat dihindari. Weber mengartikan birokrasi dengan pertumbuhan. Administrasi birokrasi dalam bentuknya paling rasional, terlebih dahulu mensyaratkan proposisi-proposisi menurut legitimasi dan otoritas, serta memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu antara lain : pembagian kerja, hierarki kewenangan yang jelas, Formalisasi yang tinggi, bersifat tidak pribadi (impersonal), pengambilan keputusan mengenai penempatan pegawai yang didasarkan atas kemampuan, jenjang karier bagi pegawai, dan kehidupan organisasi yang dipisahkan dengan jelas dari kehidupan pribadi.
Reformasi birokrasi yang dimaksud disini adalah adanya langkah-langkah pembaharuan sektor publik (puklic sector reform) dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan/organisasi publik yang baik (good Governance) dan pemerintahan /organisasi publik yang bersih (clean governance).
Good governance adalah paradikma manajemen pembangunan yang menempatkan masyarakat dan swasta sebagai pemeran strategis dalam governance (mengatur-mengurus-menguasai-pemerintah), ada partnership antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Unsur-unsur utama good governance adalah akuntabilitas, transparansi Partisifatif, Supremasi hukum, Visioner, Responsif, Propesionalitas, Efesiensi dan efektifitas.
Keseluruhan prinsip good governance dari Bappenas tersebut cukup representatif dan seharusnya dilaksanakan oleh aparatur negara dan seluruh penyelenggara negara, pemimpin dan yang dipimpin, diawali dengan pandangan visioner, dilanjutkan dengan langkah strategis yang tidak terpisahkan dengan induknya berupa visi dan misi secara cerdas dan tegas. Dengan demikian akan memudahkan pelaksanaan reformasi.
Dilaksanakannya reformasi birokrasi mengandung maksud agar birokrasi pemerintah selalu berlansung baik, sesuai dengan kebaikan prinsip-prinsip manajemen modern yang semakin baik dalam melayani masyarakat yang memang merupakan sabjek utama untuk dilayani oleh birokrat profesional karier (PNS). Reformasi birokrasi haruslah melakukan perubaha yang mendasar dalam bidang kelembagaan, bidang manajemen pemerintahan, dan bidang sumberdaya manusia. Melalui perubahan mendasar dimaksud diharapkan akan dapat melahirkan tatanan pemerintahan yang lebih baik dan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Reformasi birokrasi akan telaksana dengan baik, kalau didukung kuat oleh sistem sosial politik yang sehat disertai jati diri dan kesadaran berbangsa yang tinggi.
Reformasi birokrasi harus bisa menjawab kelemahan-kelemahan dan tantangan itu, salah satu usaha yang dapat dilakukan juga adalah melalui penataan aparatur (PNS) yang dilakukan secara terencana, dengan beberapa sasaran :
· Memperjelas tugas dan tanggungjawab PNS pada masing-masing organisasi pemerintahan, dengan melakukan penyesuaian jumlah dan komposisi yang benar-benar sesuai kebutuhan setiap organisasi, juga mengadopsi prinsip learning organization yang dinamis sesuai dengan kemajuan zaman.
· Kinerja yang maksimal, karena penempatan sesuai dengan kompetensi.
· Distribusi pegawai yang proposional
· Diklat diadakan, semata-mata untuk mendukung peningkatan kompetensi dan pengembangan karier.
· Adanya dorongan atau motivasi aparatur PNS untuk meningkatkan kinerja karena sistem penggajian yang adil dan layak.
Disamping penataan aparatur di atas, dalam reformasi birokrasi perlu adanya penataan kelembagaan, dan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang sangat penting dan menentukan. Dalam penataan kelembagaan ini diharapkan akan akan dapat mewujudkan organisasi yang memenuhi ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai strategi yang jelas. Syarat penting, visi dan misi harus jelas.hal ini menentukan strateginya berupa strukture follow strategy. Dengan demikian, dapat disusun organisasi yang benar-benar sesuai dengan tuntutan kebutuhan, dan terutama mampu menyeimbangkan antara kemampuan sumberdaya organisasi dengan kebutuhan nyata masyarakat. Disamping itu, dengan adanya strategi yang jelas dalam pencapaian visi misi organisasi, maka akan dapat ditentukan desain organisasi yang tepat dalam rangka menjamin efektifitas dan efisiensi organisasi.
2. Organisasi Flat atau ditoleransikan bersifat datar. Struktur organisasinya berhierarki pendek, dengan demikian proses pengambilan keputusan dan pelayanan akan lebih cepat.
3. Organisasi ramping atau tidak terlalu banyak pembidangan secara horizontal.
4. Organisasi bersifat jejaring (networking).
5. Organisasi bersifat fleksibel dan adaktif.
6. Organisasi banyak diisi jabatan-jabatan fungsional. Yang mengedepankan kompetensi dan profesionalitas serta etos kerja tinggi dalam pelaksanaan tugasnya.
7. Organisasi menerapkan strategi Learning Organization. Organisasi yang cepat belajar akan mampu beradaptasi pada perubahan yang terjadi; organisasi yang mampu beradaptasi itulah yang akan tetap eksis dan diperhitungkan.
Dan tak kalah penting dari hal di atas, pencapaian keberhasilan reformasi birokrasi harus diterapkan budaya malu. Budaya malu berkaitan erat dengan persepsi terhadap nilai-nilai dan lingkungannya yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku dalam kehidupan bangsa, khususnya bekerja sehari-hari termasuk di lingkungan aparatur (PNS). Budaya malu masuk dalam budaya kerja. Bekerja pada hakekatnya merupakan bentuk atau cara manusia untuk mengaktualisasikan dirinya. Bekerja merupakan bentuk nyata dari nilai-nilai, keyakinan yang dianut dan dapat menjadi motivasi untuk memotivasi untuk melahirkan karya yang diharapkan semakin bermutu dalam pencapaian suatu tujuan.
Budaya malu sesungguhnya bermakna luas, malu kalau berniat tidak baik, malu pada segala yang tidak benar dalam segala profesi yang digeluti pada semua bidang pekerjaan. Sayang sekali atau lebih tegasnya berdampak buruk dan meluas, jika dalam menjalankan tugas profesionalnya, aparatur negara tidak menyertakan budaya malu.
Dan terakhir sebagai penutup tulisan ini, penulis mengatakan bahwa “bagaimanapun bagusnya sebuah sistem, tanpa di dukung oleh manusia (SDM) yang baik, sistem tersebut tak akan berarti apa-apa”. Artinya keberhasilan reformasi birokrasi tergantung kepada komitmen manusianya dan puncaknya terletak pada kepemimpinan.

